Tentang PWRIB

Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRI-BERSATU)
Menjadi Pilar Kuat dalam Dunia Jurnalistik Indonesia

PWRI-BERSATU adalah organisasi kewartawanan yang berdiri dengan semangat kebersamaan dan integritas tinggi dalam mendukung kemerdekaan pers serta profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia. Didirikan pada tanggal 1 Oktober 2015 dan secara resmi disahkan melalui Akta Notaris pada 27 Januari 2016, PWRI-BERSATU terus tumbuh sebagai wadah independen para jurnalis yang berkomitmen terhadap etika, objektivitas, dan keberimbangan informasi.

Dikendalikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat, PWRI-BERSATU hadir untuk memperkuat posisi wartawan sebagai mitra strategis pembangunan bangsa, sekaligus menjaga marwah profesi kewartawanan di tengah tantangan zaman.

PWRI-BERSATU – Bersatu, Berkarya, dan Berintegritas untuk Indonesia.

Asas & Dasar

  1. PWRI-BERSATU berasaskan Pancasila.
  2. PWRI-BERSATU berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Status

  1. PWRI-BERSATU adalah organisasi Wartawan nasional yang bersifat nirlaba, mandiri, dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun;
  2. PWRI-BERSATU adalah Organisasi yang terdaftar dalam KEMENHUMHAM yang merupakan terdaftar di Dewan Pers sebagai Perkumpulan Wartawan nasional sesuai dengan jenjang kepengurusannya;
  3. PWRI-BERSATU adalah mitra Kepolisian Negara Indonesia dan Pemerintahan di Republik Indonesia
  4. PWRI-BERSATU dapat menjadi anggota organisasi-organisasi Internasional yang mencakup Kewartawan.

Tujuan

PWRI-BERSATU bertujuan Mengimplementasikan, membina, melindungi, menumbuhkan kesadaran dan disiplin Profesi Wartawan yang profesional, bermartabat, dan beradab sehingga Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa, dan bernegara serta kemerdekaan menyatakan pendapat dan berserikat dalam memberikan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik demi Terpenuhinya hak publik serta dapat bersinerginya antara wartawan dengan POLRI dan Pemerintahan

Tugas Pokok

PWRI-BERSATU mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi seluruh kegiatan Wartawan sehingga menciptakan wartawan yang jujur profesional dan memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat serta membantu Kepolisian Negara Indonesia (POLRI) dalam memberikan informasi terhadap masyarakat.

Fungsi

  1. Organisasi Profesi Wartawan Republik Indonesia.
  2. Organisasi Profesi yang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Organisasi Profesi yang bekerja sama dengan semua elemen masyarakat dalam memajukan bangsa.
  4. Organisasi yang membantu anggotanya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik secara material dan non material.
  5. Organisasi yang berperan serta untuk mensukseskan Pembangunan Nasional melalui pembinaan anggota dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan.
  6. Organisasi yang mewadahi sarana komunikasi dan Informasi antar anggota dan semua elemen bangsa.
  7. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
  8. Penyelenggaraan pendidikan, pematerian dan sertifikasi Wartawan;
  9. Mengoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana Wartawan;
  10. Penyelenggaraan penghargaan untuk wartawan,Anggota Polri dan Masyarakat pada hari PERS;
  11. Penyelenggaraan Wartawan bagi penyandang disabilitas;
  12. Pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Wartawan
  13. Penyediaan informasi Publik;
  14. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan;

Informasi Legalitas

AHU Perubahan : AHU-0000126.AH.01.08.TAHUN 2023
NIB : 1507250095421
NPWP : 75.377.679.8-027.000
No. Surat Notaris : 51